Opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada empat opini; mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Opini tersebut dikeluarkan setelah BPK RI melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). sedangkan definisi opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 adalah Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada  kriteria (i) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (ii) Kecukupan pengungkapan (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan (iv) efektifitas sistem pengendalian intern.


Sebelum membahas lebih dalam mengenai masing masing kategori, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu LKPD secara singkat. Istilah LKPD seharusnya menjadi hal yang biasa bagi Aparatur Sipil Negera yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah. LKPD disusun dari laporan keuangan SKPD atau Organisasi Pemerintah Daerah. Laporan ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LKPD ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan   (SAP) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Selain sesuai dengan SAP laporan tersebut juga harus sesuai dengan kebijakan akuntansi yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Jadi yang dinilai adalah laporan keuangan daerah yang disusun olem Pemda ini harus memenuhi kriteria yang ditentukan agar mendapatkan opini wajar. Berikut ini akan dibahas satu persatu mengenai opini dan hal hal yang dibutuhkan agar mendapatkan opini wajar.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Wajar Tanpa Pengecualian adalah Opini tertinggi dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah.  Opini Wajar Tanpa Pengecualian didapatkan jika laporan keuangan yang disusun sudah sudah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal penyajiannya tidak ada kesalahan material baik dari posisi keuangan, realisai anggaran, dan arus kas.  Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini WTP adalah ;

  1. Bukti pemeriksaan yang cukup dan memadai telah terkumpul dan pemeriksa sudah menjalankan penugasannya, sehingga pemeriksa mampu menyimpulkan ketiga standar sudah dipatuhi.
  2. Semua aspek standar umum dari SKPN telah dipatuhi.
  3. Seluruh laporan keuangan (Neraca, LRA, LO, LPSAL, LPE, LAK dan CaLK) sudah disajikan secara lengkap.
  4. Laporan Keuangan yang disusun sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan mempunyai pengungkaan yang cukup.
  5. Tidak terdapat keadaan yang membuat pemeriksa memberikan paragraf penjelasan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Jika dalam keadaan tertentu, pemeriksa dapat memberikan tambahan paragraf penjelas dengan situasi seperti berikut ;
  1. Pendapat auditor sebagian didasrkan hasil dari auditor eksternal
  2. Memberikan penjelasan untuk menghindari pemahaman yang menyesatkan dari laporan keuangan yang disusun karena ada kejadian kejadian luar biasa atau menyimpang dari kaidah akuntansi secara umum.
  3. Adanya perubahan kebijakan akuntansi yang material diantara dua periode pelaporan
  4. Pengungkapan terkait dengan kelangsungan hidup entitas 
  5. Penekanan terhadap kejadian atau transaksi tertentu, seperti hubungan khusus dan masalah lain yang di anggap penting bagi pemeriksa.

Pendapat Wajar Dengan Pengecualian

Opini wajar dengan pengecualian didapatkan jika Laporan Keuangan sudah disajakan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk akibat hal tertentu yang dikecualikan. Hal hal yang dikecualiakan tersebut adalah ;
  1. Tidak tersediannya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap ruang lingkup pemeriksaan sehingga mengakibatkan pemeriksa tidak dapat menyatakan kesimpulan wajar tanpa pengecualian. 
  2. Pemeriksa mempunyai keyakinan yang cukup untuk menyatakan bahwa laporan keuangan mempunyai penyimpangan terhadap standar akuntansi yang berlaku, dalam hal ini SAP dan mempunyai dampak yang cukup signifikan atau material. Ukuran ukuran material atau materialitas biasanya di sampaikan dalam besaran rupiah.  
  3. Adanya pengungkapan informasi yang tidak memadai dalam laporan keuangan. Jadi, jika laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan tidak memberikan informasi yang memadai sebagaimana terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maka pemeriksa dapat menyatakan opini wajar dengan pengecualian atau tidak wajar.
  4. Deviasi dari standar akuntansi yang berlaku umum yang menyangkut resiko atau ketidak pastian  dan pertimbangan materialitas. Didalamnya termasuk Pengungkapan yang tidak memeadai, ketidaktepatan prinsip akuntansi dan estimasi akuntansi yang tidak masuk akal.
  5. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak wajar karena tidak memenuhi kriteria prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia, alasan yang dikemukan tidak masuk akal dan metode baru yang diberlakukan tidak terdapat dalam prrinsip akuntansi atau tidak ada dasarnya.
Jadi pemeriksa yang menyatakan wajar dengan pengecualian  harus menjelaskan semua alasan terhadap pengecualian yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pendapat Tidak Wajar

Opini tidak wajar didapatkan jika Pemeriksa telah mendapatkan bukti yang memadai dan menyakini bahwa terdapat salah saji yang berdampak secara keseluruhan terhadap laporan keuangan. Jadi auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah mengenai semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama yang menyebabkan pendapat tidak wajar.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
Opini tidak memberikan pendapat diberikan jika kondisi kondisi nya adalah sebagai berikut ;
  1. Pemeriksa tidak memperoleh bukti yang memadai untuk menjadi dasar opini dan kesalahan sajinya diyakini menyeluruh.
  2. Dalam kondisi ekstrim, pemeriksa menyimpulkan banyaknya ketidak pastian, dan dampak tersebut dapat mengganggu penyajian wajar laporan keuangan.
  3. Kelemahan material dalam sistem pengendalian internal, kerusahan atu kehilangan data atau keadaan lainnya yang menyebabkan pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan kompeten.
Jadi di atas merupakan gambaran umum dan kriteria masing masing opini hasil pemeriksaan BPK RI. Semoga memberikan pemahaman dan menjadi tambahan referensi bagi pengelola keuangan daerah dan penyusun laporan keuangan daerah untuk mendapatkan dan atau memperthankan opini WTP.