Retribusi Parkir merupakan pungutan kepada pengguna jasa parkir jika lahannya di kelola oleh pemerintah daerah sedangkan Pajak parkir jika pengelolaan lahan parkir dikelola oleh pihak ketiga. Pajak Parkir merupakan pembayaran yang dilakukan oleh pengelola lahan parkir ke pemerintah daerah.
sebagai ilustrasi, sebuah bangunan perbelanjaan disuatu daerah mempunyai lahan parkir yang dikelola oleh pihak pengembang, kemudian ada lahan parkir tepi jalan yang dikelola oleh dinas perhubungan. Disamping bangunan perkantoran juga terdapat lahan parkir yang di kelola oleh pemerintah daerah. Nah, pengunjung perkantoran yang parkir di lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta akan membayar tarif parkir sesuai dengan tarif y\g telah ditetapkan. Maka pihak pengelola lahan parkir berkewajiban membayar pajak parkir ke pemerintah daerah Jika pengunjung memarkir kendaraannya di lahan parkir yang disediakan pemerintah daerah, maka penggunjung akan membayar retribusi tempat khusus parkir. Selanjutnya jika penghuna memarkir kendaraannya di tepi jalan maka dia akan dikenai retribusi parkir tepi jalan umum.
Berdasarkan ilustrasi di atas maka terdapat tiga jenis pungutan terkait dengan parkir kendaraan. Mereka adalah :
1. pajak Parkir
2. Retribusi tempat khusus parkir
3. Retribusi parkir tepi jalan umum.
No comments
Post a Comment