Perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dipengaruhi oleh 5 variabel yaitu Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Produk Domestik Regional Bruto perkapita.  Dana Alokasi Umum dapat didefinisikan sebagai pendapatan transfer yang diterima oleh daerah dari Pemerintah Pusat guna pelaksanaan otonomi daerah dan pemerataan kemampuan keuangan daerah. Ada dua DAU yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, pertama Dana Alokasi Umum untuk Propinsi dan Dana Alokasi Umum untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota.




Dalam menentukan besaran DAU yang diterima oleh masing masing daerah, maka perhitungannya menggunakan rumus dasar sebagai berikut ;

DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)

dimana ;

DAU : Dana Alokasi Umum;
AD    : Alokasi dasar Kebutuhan Gaji PNS daerah
CF     : Celah Fiskal, dihitung dengan mencari selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas  fiskalnya.

Jadi perhitungan DAU sangat tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki daerah tersebut, karena kebutuhan untuk menggaji mereka lah yang menjadi alokasi dasar perhitungan DAU. Besaran Alokasi Dasar ini di perhitungkan dari kebutuhan gaji  satu tahun sebelumnya. Tentu saja besaran gaji tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural serta tunjangan lainnya sebagaimana peraturan tentang penggajian. Berikutnya adalah menghitung Celah Fiskal.

Celah Fiskal merupakan gap atau jarak antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskal daerah. Pertama, Kemampuan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel yaitu Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Perhitungannya dapat ditulis dalam rumus sebagai berikut :

Kapasitas Fiskal = Pendapatan Asli Daerah (PAD) + Dana Bagi Hasil (DBH)

Kemampuan fiskal dihitung dari berapa banyak pendapatan asli daerah yang diterima  dan berapa banyak yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil penerimaan Sumber Daya Alam.

Kedua , menghitung kebutuhan fiskal daerah. perhitungan kebutuhan bahasa fiskal dengan menggunakan rumus sebagai berikut;

KbF = TBR (𝛿1 IP + 𝛿2 IW  +  𝛿3 IPM  + 𝛿4 IKK  +  𝛿5 IPDRB/Kap)

dimana :
KbF : Kebutuhan Fiskal
TBR : Total Belanja Rata Rata APBD
𝛿       : Bobot 
IndeksIP     :Indeks Jumlah  Penduduk
IW    : Indeks Luas Wilayah
IPM  : Indeks Pembangunan Manusia
IKK   : Indeks Kemahalan Konstruksi
IPDRB/Kap : Indeks Produk Daerah Regional Bruto Perkapita

Setelah semua indeks dihitung, maka berikutnya dapat ditentukan pagu DAU secara matematis untuk tiap daerah. berikutnya ada 4 tahapan penentuan DAU yaitu; tahapan Akademis, Tahapan Administratif, Tahapan Teknis dan Tahapan Politis.  Untuk Tahapan Akademis, merupakan tahapan penyusunan konsep dan kebijakan DAU awal.  Pada tahap ini perhitungan DAU berdasarkan formula sesuai dengan undang undang akan dibahas, hasil berupa kebijakan dan formula perhiunagan DAU.

Kedua, tahapan administratif, pada tahapan ini Kementerian Keuangan melalu DJPK akan mengumpulkan data dasar perhitungan DAU. DJPK akan melakukan kordinasi dengan semua instansi terkait terutama dengan daerah penerima. Data yang diterima akan di verifikai dan di validasi guna memutakhirkan data yang sudah ada. Ketiga, tahapan teknis, semua data yang terkumpulkan akan disimulasikan kemudian hasilnya akan di paparkan kepada DPR. Terakhir, tahapan politis, tahapan ini akan dibahas oleh Pemerintah Pusat dengan Panja Belanja Daerah Anggaran DPR RI. Setelah mendapatkan persetujuan  maka akan diperoleh pagu DAU secara definitif.


KESIMPULAN

Dana Alokasi Umum bersifat block grant yangg artinya penggunaannya terserah kebijakan masing-masing daerah sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah. Penentuan pagu anggaran secara nasional sekurang kurangnya  26% dari  Penerimaan Dalam Negeri netto yang ditetapkan dalam APBN. Untuk memenuhi asas pemerataan maka DAU untuk daerah dan provinsi ditetapkan sesuai dengan perimbangan kewenangan anatara provinsi dengan kabupaten/kota.