Bunga Deposito dikenakan PPh Final, hal ini juga berlaku bagi bunga tabungan dan diskonto SBI. Tentu saja hal ini wajib diketahui oleh nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito maupun tabungan di Bank. Dengan mengetahui besaran pajak yang dikenakan maka kita dapat menghitung imbalan bersih yang kita terima dari deposito kita. Pajak PPh Final ini juga berlaku bagi imbal balik pemegang Sertifikat Bank Indonesia.

Berikut ini dasar hukum pengenaan pajak bunga deposito :
    1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
    2. KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabunga serta diskonto SBI
    3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
    4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 tentang besaran tarif pajak bunga deposito
    Berdasarkan peraturan diatas dapat dijelaskan bahwa penghasilan atas bunga deposito, bunga tabungan, jasa giro dan sertifikat bank indonesia dikenakan pajak penghasilan final. Pengenaan pajak ini termasuk penghasilan bunga dari deposito atau dana yang ditempatkan di luar negeri. Besaran pengenaan tarif pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018.

    Berikut ini besaran tarif pajak penghasilan bagi bunga deposito menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018, tabungan, SBI dll ;
    1. Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap
    2. Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak Luar Negeri

    Ilustrasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito

    Perhitungan pajak bunga deposito cukup sederhana, semisal anda mempunya deposito sebesar Rp100.000.000,00 dan mendapatkan imbal balik bunga sebesar 5% pertahun maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

    Bunga yang didapat selama setahun 100.000.000 x 5% = 5.000.000
    Bunga yang diterima tiap bulannya 5.000.000 : 12 = 416.666.67
    PPh Finalnya adalah 416.666,67 x 20% = 83.333,34
    Jika disetahunkan 83.333,34 x 12 = 1.000.000

    Pengenaan Pajak Bunga Deposito yang Bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)

    Khusus untuk Deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor maka pengenaan tarifnya berbeda. Pengenaan tarifnya dikenakan jika dana tersebut di simpan di bank dalam negeri atau cabang yang di luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 berikut ini besaran tarif pajaknya ;
    1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
    2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan 
    3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan 
    4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
    Jadi itulah perhitungan tarif pajak bunga deposito yang berlaku di Indonesia. Ada dua dasar tarif yang dipakai sesuai dengan sumber dananya. dana secara umum akan mengikuti tarif pajak sebesar 20% sedangkan yang berasal dari devisa hasil ekspor mengikuti tarif yang kedua.