Pengelolaan Dana BOS di  Kabupaten Lamongan  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ,Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.910-106 SJ Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan dana BOS dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan no.903/12/413.215/2019 tentang Pencatatan atas Belanja Dana BOS pada SATDIKDAS Negeri dan Konsolidasi Atas Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS ke Laporan Keuangan Daerah Tahun 2019.  

Materi yang disampaikan meliputi, dasar hukum, Pencatatan Dana BOS di tingkat SATDIKDAS Negeri  dan Konsolidasi Realisasi pendapatan dan Belanja Dana BOS. Dasar hukum pengelolaan dana BOS sudah disampaikan ada tiga sebagai mana paragraf di atas.  Selanjut akan di bahas dua topik, Pertama Proses Penatausahaan dana BOS di tingkat Sekolah dan Konsolidasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS ke dalam laporan keuangan daerah.



Proses Penatausahaan Dana BOS di Tingkat Sekolah melibatkan tiga pihak, pertama Bendahara BOS, kedua Kepala Sekolah an ketiga Kepala Dinas Pendidikan. Dalam artikel sosialisasi ini akan membahas mengenai aluran dokumen dan aliran datanya. Berdasarkan gamabar diatas, Pertama, Bendahara BOS mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadian. Buku buku pembantu tersebut adalah Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas disertai dengan Dokumen Pendukung Lainnya. Semua laporan ini disusun paling lambat tanggal 5 Bulan Berikut nya dan disampaikan kepada Kepala Sekolah.

Kedua, Kepala Sekolah menerima laporan Perbendaharaan atau Surat Pertanggungjawaban dari bendahara BOS kemudian di tandatangani oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan.  Ketiga, kepala Dinas Pendidikan melakukan rekapitulasi semua pengeluaran dan penerimaan Dana Bos, kemudian di ajukan ke BPKAD sebagai BUD untuk dikonsolidasikan. 

Proses konsolidasi dana BOS di Kabupaten Lamongan dilakukan berdasarkan Laporan SPJ bulanan yang disusun oleh sekolah dasar negeri. Dari laporan bulanan Sekolah di kumpulkan dan diajukan dalam bentuk surat permintaan pengesahan belanja atau biasa disebut SP2B. SP2B yang diterima oleh BUD akan dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pengesahan Belanja atau biasa disesbut SPB. Sebelum SPB di tanda tangani pihak Dinas Pendidikan harus menginput data SP2B kedalam Sistem Aplikasi Keuangan, Aset dan Akuntansi (SAKTI). Setelah dicocokan antara inputan dan data yang diajukan sama maka SPB diterbitkan.

Kesimpulan

Proses penatausahaan Dana BOS dan pertanggungjawabannya harus disusun setiap bulan oleh sekolah penerima dana bos, namun terkait dengan laporan realisasi pendapatan dan belanja dana bos disusun mengikuti periodisasi penyusunan laporan keuangan daerah yaitu Semesteran dan Akhir Tahun. Khusus untuk konsolidasi penerimaan dan belanja dana bos, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan menggunakan dasar laporan SPJ sebagai dokumen pengakuan belanja dan pendapatan. Keuntungan penggunaan laporan SPJ bulanan adalah laporan SPJ yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lamongan lebih mencerminkan kondisi real penyerapan anggaran. Selain itu akan membantu Dinas Pendidikan untuk menyerap sesuai dengan ketentuan penganggaran kas.