Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan menurut Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan memuat mengenai ruang lingkup dan tujuan akuntansi pemerintahan. Pokok bahasan dalam kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah sebagai berikut;

a. Lingkungan Akuntansi Pemerintahan :

  1. Bentuk Umum Pemerintahan dan Pemisahan Kekuasaan
  2. Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan Antar Pemerintah
  3. Pengaruh Proses Politik
  4. Hubungan Antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah
  5. Anggaran SebagaiPernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal dan Alat Pengendalian
  6. Investasi dalam Aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
  7. Kemungkinan Penggunaan Akuntansi dana untuk tujuan pengendalian
  8. Penyusutan aset tetap
b. Pengguna Dan Kebutuhan Informasi Para Pengguna :
  1. Pengguna Laporan Keuangan
  2. Kebutuhan Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan
c. Entitas Akuntansi dan Pelaporan
d. Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan
e. Komponen Laporan Keuangan
f. Dasar hukum Pelaporan Keuangan
g. Asumsi Dasar
h. Karakteristik Kualitatif