Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) no 14 tentang Akuntansi Aset tak berwujud diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) pada tahun 2019 dan mulai berlaku mulai penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2020.. PSAP 14 ini mengatur perlakuan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan.  Aktiva tidak berwujud yang diatur dalam PSAP 14 ini meliputi ;
  1. Sofware Komputer;
  2. Waralaba;
  3. Hak Paten
  4. Hasil Kajian dan Pengembangan
  5. Aktiva tidak berwujud yang mempunyai nilai sejarah
  6. Aktiva dalam pengerjaan;
  7. Pembelian
  8. Pengembangan secara internal
  9. Pengembangan secara internal
  10. Kerjasama
  11. Donasi/hibah
  12. Warisan Budaya
  13. Aktiva tidak berwujud dengan umur terbatas
  14. Aktiva tidak berwujud dengan umur tidak terbatas
 PSAP 14 ini berlaku untuk siapa sih? tentu saja psap 14 tentang  Akuntansi Aset Tak Berwujud (ATB) ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Laporan keuangan konsolidasian. Dalam PSAP 14 ini yang dimaksud dengan Aktiva tidak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilakan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk termasuk hak atas kekayaan intelektual. 

Sebagai aset, meski tidak mempunyai wujud ATB harus diperhitungkan amortisasinya, agar dapat mencerminkan nilai terkininya. Jadi Amortisasi ATB adalah proses alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional dalam periode tertentu atau selama masa manfaatnya. 

Sedangkan masa manfaat adalah suatu periode yang diharapkan untuk aktivitas pemerintahan atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapakan yang diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan atau pelayanan publik yang dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan atau kontrak.

Sumber : Komite Standar Akuntansi Pemerintahan