PSAP 1 Penyajian Laporan Keuangan mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sebagaian besar pengguna laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Untuk itu semua aspek yang diatur dalam standar ini adalah struktur laporan keuangan, persyaratan minimal laporan keuangan, penerapan basis akrual dalam penyusunan laporan, pengukuran, pengakuan dan pengungkapan semua transaksi-transaksi yang terkait.

Dalam PSAP 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan , diatur jenis jenis laporan yang harus disusun oleh entitas yaitu;

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan yang disusun harus menggunakan akrual basis, baik dalam pengakuan pendapatan,beban, aset dan kewajiban. Laporan keuangan yang berbasis akrual adalah Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas sedangkan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Arus Kas menggunakan Basis Kas.


Dalam PSAP 1 Paragraf 9 baris 5ini di sebutkan bahwa Laporan Keuangan ini disusun dengan tujuan :

  1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajban, dan ekuitas pemerintah
  2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas pemerintah
  3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi
  4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
  5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
  6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
  7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.