Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahaan Berbasis Akrual nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, membahas struktur laporan realisasia anggaran. Didalamnya juga mengungkapkan tujuan pelaporan, ruang lingkup dan manfaat informasi realisasi anggaran. Selain membahas definis definisi dalam PSAP no 2 ini juga membahas akuntansi dari akun akun anggaran dan transaksi yang berkaitan.

Berdasarkan PSAP Nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Berbasis Kas, standar ini disusun agar dalam penyajian LRA yang dibuat oleh pemerintah dapat memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan. Tujuan penyusunan LRA adalah untuk menyajikan informasi perbandingan antara anggaran dan realisasi dari entitas.  Perbandingan ini ditujuakan untuk menilai kinerja pencapaian target target yang telah ditentukan.

Meski diatur berdasarkan PP 71 Thaun 2010 tentang SAP akrual, tetapi LRA ini disusun berdasarkan basis kas.  PSAP ini berlaku bagi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Manfaat penyusunan LRA adalah untuk menyajikan infromasi mengenai sumber, alokasi, penggunaan sumber daya ekonomi dan menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi performance dalam efektifitas dan efisiendi pengelolaan anggaran.