Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia. PPN merupakan pajak yang dikenakan secara tidak langsung, artinya pajak ini dikenakan pada tahap-tahap produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa. PPN merupakan sumber pendapatan negara yang penting dan menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan nasional.


  1. Barang dan jasa yang dikenakan PPN adalah yang diproduksi atau diperoleh di dalam negeri.


  1. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11% dari harga jual atau nilai transaksi.


  1. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa.


  1. PPN yang telah dibayar pada tahap sebelumnya dapat dikreditkan dan dikurangkan dari PPN yang harus dibayar pada tahap berikutnya.


  1. Beberapa barang dan jasa tertentu dapat dikecualikan atau dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, seperti barang makanan, obat-obatan, dan jasa kesehatan.


  1. Pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN wajib mengumpulkan PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara.


  1. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengenaan PPN oleh pengusaha.


Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai 

 Untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN), dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut: 
PPN = Harga Jual x Persentase PPN 
Harga Jual adalah harga barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. 
Persentase PPN saat ini adalah 11%. 
Sebagai contoh, jika harga jual sebuah produk adalah Rp 100.000, 
maka PPN yang harus dibayar adalah: PPN = Rp 100.000 x 11% = Rp 11.000 
Jadi, total harga yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp 111.000.