Perbedaan struktur pendapatan dalam anggaran pendpaatan dan belanja daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman umum penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun 2020 bahwa penyusunan APBD untuk tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), akan di bahas dari sudut pandang penyajian dan klasifikasinya.

pp 12 tahun 2019

sebelum lebih dalam mengupas tentang perbedaan struktur pendapatan,maka ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu akun dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.  Ada 6 kode akun, yaitu ;

  1. Kode 1 untuk Aset
  2. Kode 2 untuk Kewajiban
  3. Kode 3 untuk Ekuitas Dana
  4. Kode 4 untuk Pendapatan
  5. Kode 5 untuk Belanja
  6. Kode 6 untuk Pembiayaan
Dalam artikel ini akan membahas khusus untuk kode akun 4 atau pendapatan. Apabila membandingkan PP 12 Tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 13 tahun 2006 maka  dapat ditemukan perbedaan pada level kelompok untuk akun pendapatan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat pada tabel di bawah ini ;

Perbedaan Kelompok Pendapatan
PP 12 Tahun 2019 PMDN 13 Tahun 2006
Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Transfer Dana Perimbang
Lain-Lain Pendpaatan Daerah Yang Sah Lain-Lain Pendpaatan Daerah Yang Sah
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa ada perbedaan struktur kelompok pendapatan. JIka menurut PMDN 13 Tahun 2006 terdapat kelompok dana perimang, maka di PP 12 Tahun 2019 diganti menjadi Pendapatan Transfer. Sedangkan untuk kelompok Pendapatan Asli Daerah dapat dibilang sama. Tidak ada perbedaan juga pada level jenis pendapatan asli daerah, keduanya sama sama terdiri dari ;
  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
  4. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah.
Setelah kita membahas kelompok akun Pendapatan asli daerah yang tidak mengalami perubahan, maka berikutnya akan dibahas kelompok jenis Pendapatan Transfer dan Dana Perimbang. Jika dilihat dari tabel diatas maka terdapat perbedaan untuk akun kelompok jenis kedua. Pada PMDN No 13 Tahun 2006 akun kelompok jenis kedua adalah Dana Perimbangan, sedangkan PP nomor 12 Tahun 2019 Akun Kelompok jenis kedua berubah menjadi Pendapatan transfer. Secara detail perbedaan tersebut dapat dilihat  pada tabel dibawah ini;
Perbedaan Jenis Pendapatan Transfer
PP 12 Tahun 2019 Pendapatan Transfer PMDN 13 Tahun 2006
Pendapatan Transfer Dana Perimbangan
Transfer Pemerintah Pusat Dana Bagi Hasil
Transfer Antar Daerah Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Pada kelompok jenis Dana Perimbangan sesuai PMDN 13 Tahun 2006 di ubah menjadi Kelompok Jenis Pendapatan Transfer pada PP 12 Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan lebih detil mengenai Pendapatan khususnya Transfer Pemerintah Pusat. dan Transfer Antar Daerah. Berikut ini detail dari  Tranfer Pemerintah Pusat menurut PP 12 Tahun 2019 yang  terdiri dari ;
  1. Dana Perimbangan; didalamnya terdapat dua dana, pertama dana transfer umum yang terdiri dari Dana Bagi Hasi dan Dana Alokasi Umum. Kedua Dana Transfer Khusus yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus  Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
  2. Dana Intensif Daerah
  3. Dana Otonomi Khusus
  4. Dana Keistimewaan
  5. Dana Desa
Sedangkan Transfer Antar Daerah  terdiri dari ;
  1. Pendapatan Bagi Hasil
  2. Bantuan Keuangan
Terakhir untuk kelompok akun Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang  ada dalam PP 12 Tahun 2019 yang terdiri dari ;
  1. Hibah
  2. Dana Darurat
  3. Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.