Badan Akun Standar selanjutnya disebut sebagai BAS merupakan aturan untuk menyusun sebuah daftar rekening dan klasifikasi yang sistematis. Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah BAS merupakan panduan dalam proses penganggaran, penatausahaan, pengelolaan aset atau barang milik daerah dan pelaporan keuangan daerah. Khusus untuk penganggaran APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman umum penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.  Dalam PMDN 33 tahun 2019 diatur kode rekening untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan. Artikel ini akan membahas struktur dari Bagan akun Standar nya, bukan pada klasifikasi kode rekeningnya.


Kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD terdiri dari 5 blok, dengan susunan sebagai berikut X.X.X.XX.XX. Kelima blok kode rekening tersebut adalah ; blok pertama kode akun, blok kedua Kelompok, Blok ketiga Jenis, Blok ke empat Obyek, dan Blok kelima adalah rincian perobyek. Untuk kode akun kelompok pendapatan sudah di bahas  dalam struktur pendapatan menurut PP 12 tahun 2019.

Berikut ini penjelasan tiap tiap blok dari kode rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Blok Peratama "Akun"

Blok akun adalah blok pertama dalam kode rekening merupakan kode untuk menampung jenis akun seperti pendapatan, belanja, pembiayaan dan merupakan header dari kode rekening secara lengkap. Dalam PMDN 33 Tahun 2019 Kode akun tersebut adalah sebagai berikut;
1. Kode 1 untuk aset
2. Kode 2 untuk kewajiban
3. Kode 3 untuk Ekuitas Dana
4. Kode 4 untuk Pendapatan
5. Kode 5 Untuk Belanja
6. Kode 6 untuk pembiayaan

Kode akun 1,2 dan 3 merupakan klasifikasi kode akun neraca, sedangkan untuk penganggaran digunakan kode 4,5 dan 6. Jadi dalam APBD semua kode rekening yang diawalai dengan angka 4 merupakan kode pendapatan, jika diawali dengan angka 5 maka termasuk kode rekening belanja dan kode 6 untuk  rekening pembiayaan.

Blok kedua "Kelompok"

Blok Kedua atau digit kedua merupakan kode kelompok dari masing masing akun.  Dalam hal ini untuk klasifikasi kelompok belanja daerah (kode 5) ada dua yaitu Belanja Operasi dan Belanja Modal. Sedangkan pembahasan untuk kelompok pendapatan ada disini

Blok Ketiga "Jenis"

Blok ketiga ini merupakan klasifikasi kode rekening menurut jenis. Pada blok ini menampung semua klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai level jenis. contoh untuk klasifikasi jenis belanja operasional adalah belanja pegawai, belanja hibah, dll

Blok Ke Empat 'Obyek"

Klok keempat dari kode rekening untuk menampung klasifikasi level obyek.  Sebagai contoh, belanja daerah, kelompok belanja operasional jenisnya belanja pegawai, obyeknya bisa Gaji dan tunjangan.

Blok ke lima " Rincian Perobyek"

Blok kelima ini menampung klasifikasi pada level perincian obyek, merupakan rincian dari obyek belanja, sebagai contoh obyek belanja gaji dan tunjangan dapat dirincikan kedalam rincian obyek gaji pokok, tunjangan fungsional dll.

dalam penganggaran, untuk Peraturan Bupati tentang APBD biasanya sampai level rincian perobyek, dan dengan memahami struktur BAS ini akan memudahkan dalam penyusunan kode rekening dan proses pelaporan serta konsolidasi data keuangan daerah secara nasional.